Sampah termasuk permasalahan lingkungan yang dihadapi banyak kota di Indonesia, namun belum
semua kota telah memberikan pelayanan persampahan dengan baik. Salah satu faktor yang memengaruhi
rendahnya tingkat pelayanan persampahan di suatu daerah adalah bentuk lembaga atau institusi pengelola
sampah yang pada umumnya kapasitas atau kemampuan institusi atau pengelola di daerah lebih kecil jika
dibandingkan dengan jumlah sampah yang harus mereka kelola. Melalui penelitian yang dilakukan pada tahun
2013, dengan menggunakan metode kualitatif disimpulkan bahwa institusi pengelola sampah di daerah perlu
memisahkan antara regulator dan operator sehingga pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan efisien dan
efektif. Regulator dijalankan oleh Dinas dan operator dijalankan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).