Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemik Covid-19 dan ditangani secara sistematis menurut ketentuan dan pedoman pemerintah. Dalam penanganan Covid-19 diperlukan berbagai sarana kesehatan seperti APD (Alat Pelindung Diri), Alat dan sampel laboraturium, yang setelah digunakan merupakan Limbah B3 berupa limbah infeksius (A337-1), sehingga perlu dikelola sebagai Limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 untuk digunakan pemerintah daerah dalam penanganan :
1. Limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat ODP (Orang Dalam Pemantauan); dan
3. Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Judul Informasi: Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penangananan Corona Disease - Covid 19.PDF
Penulis: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan