Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dijelaskan bahwa sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga antara lain sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan atau fasilitas lainnya. Dalam menanggulangi dampak dan bencana yang ditimbulkan karena penumpukan sampah rumah tangga, para masyarakat berinisiatif untuk membuat program bank sampah. Dalam program ini terdiri dari penyuluhan, edukasi, pelatihan dan pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan mendeskripsikan tentang penanganan dan pengelolaan sampah melalui bank sampah di Kelurahan Kebonmanis Kabupaten Cilacap dari segi sosial, lingkungan dan ekonomi.
Judul Informasi: Pemanfaatan Bank Sampah Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Masyarakat Di Kelurahan Kebonmanis Cilacap
Penulis: Siti Zahrotun Nisa dan Dedy Riyadin Saputro
Kategori: Jurnal
Tahun Penerbit: 2021
Sumber Referensi: https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/PS2PM/article/view/3899