Penanganan sampah plastik di Bali disikapi serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan
dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini menjadi solusi ditengah peliknya persoalan sampah di
Pulau Dewata. Pasca ditetapkannya aturan tersebut, berbagai elemen masyarakat, penggiat
lingkungan dan komunitas menyambut dengan positif. Gerakan memerangi sampah plastik
hingga kampanye untuk memangkas penggunaan unsur plastik tersosialisasikan dengan baik.
Dengan mengkaji secara kualitatif, penelitian ini mencoba untuk menguraikan strategi public
relations yang digunakan oleh Pemprov Bali menuju Bali bebas sampah plastik. Dari kajian
yang dilakukan, pendekatan strategi yang diterapkan dalam mengoptimalkan peran public
relations diantaranya: publications, new, event, dan community involvement. Termasuk upaya
penangan krisis pasca penerapan Pergub yang berujung pada peninjauan kembali pihak yang
dirugikan melalui Mahkamah Asung (MA) seperti strategi defensif, adaftif dan dinamis.
Kata Kunci: strategi public relations, sampah plastik, krisis
Judul Informasi: STRATEGI PUBLIC RELATIONS PEMPROV BALI MENUJU BALI BEBAS SAMPAH PLASTIK