Dua Puluh Tahun Hari Peduli Sampah Nasional: Apa Yang Berubah

Muhammad Aflah Gandadewata | 18 Mar 2025 Viewers : 106

Sudah 20 tahun sejak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2005 oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanggal tersebut ditetapkan setelah peristiwa ledakan di TPA Leuwigajah yang menyebabkan longsor dan memakan korban jiwa sebagai peringatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional. Namun, sudah berapa jauh perbaikan tersebut? Artikel ini akan membahas kemajuan pengelolaan sampah di Indonesia dari segi kebijakan, operasional pengelolaan sampah dan perubahan perilaku masyarakat.

Kebijakan Tentang Pengelolaan Sampah

Sudah ada berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sampah, baik di skala rumah tangga hingga di skala nasional. Berdasarkan hasil pencarian di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup (SIPSN, 2024) Terdapat 30 regulasi berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri. Salah satunya adalah Undang-Undang no. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dimana terdapat aturan mengenai pengelolaan sampah, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan masyarakat, penyelenggaraan program 3R (Reduce, Reuse, and Recycle), dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah.

Undang-undang inilah yang menjadi acuan bagi berbagai peraturan lain seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) no 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R Melalui Bank Sampah, Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Presiden no 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pengelolaan Sampah

Performa pengelolaan sampah di Indonesia cenderung mengalami perubahan dalam 20 tahun terakhir. Berdasarkan data dari statistik lingkungan hidup (BPS, 2024) pada tahun 2023 terdapat setidaknya 3123 truk sampah, 3066 gerobak sampah, 4964 tempat penampungan sampah sementara dan 6783 alat-alat besar yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang jika dibandingkan dengan data pada tahun 2013 (BPS, 2014) dan tahun 2004 (BPS, 2006) Tabel berikut menunjukkan jumlah sarana dinas kebersihan secara nasional dan perbandingannya dengan penduduk pada tahun 2023, 2013 dan 2004.

tahun

Truk sampah

Gerobak sampah

Tempat Penampungan Sampah Sementara

Alat-Alat Besar

2023

3123

3066

4364

6783

2013

1628

11214

6851

2094

2005

1818

13002

3540

160

Tabel 1 Jumlah sarana dinas kebersihan secara nasional


Jumlah sampah terkelola juga bisa menjadi indikator lain untuk melihat perubahan dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2024) di tahun 2024 ada setidaknya 30.163.224,01 ton timbulan sampah yang tersebar di 283 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan hanya 18.286.223,54 ton (60,62%) yang terkelola yang terbagi menjadi pengurangan dan penanganan sampah, sedangkan 11.877.000,47 ton (39,38%) masih belum terkelola sama sekali. Data dari indikator ini hanya bisa ditelusuri hingga tahun 2019. 

Perilaku Masyarakat

Masyarakat juga merupakan bagian penting dalam pengelolaan sampah sebagai produsen utama sampah rumah tangga. Perilaku masyarakat seperti membuang sampah pada tempatnya dan bagaimana masyarakat mengelola sampah rumah tangga merupakan salah satu indikator kesuksesan pengelolaan sampah. Tidak sedikit ditemukan warga yang masih mengolah sampahnya dengan cara yang tidak ramah lingkungan seperti membakar sampah, menimbun sampah maupun membuang sampah sembarangan. Menurut statistik yang diperoleh dari Statistik Potensi Desa Indonesia 2024 (BPS, 2024) masih ada sedikitnya 58.856 dari total 84.276 (69,8%) desa/kelurahan yang sebagian besar penduduknya masih menggunakan cara membakar dan/atau menimbun untuk menampung sampah rumah tangga, sedangkan hanya 18.132 (21.5%) desa/kelurahan yang membuang sampahnya di tempat sampah kemudian diangkut. Tabel berikut menunjukkan perubahan metode pembuangan sampah di tingkat rumah tangga.

Tahun

Jenis Tempat Pembuangan Sampah (%)

Tempat Sampah Kemudian Diangkut

Dalam Lubang/Dibakar

Sungai/Saluran Irigasi/Danau Laut

Drainase

Lainnya

Total

2024

21,5

69,8

6

0,4

2,3

100

2021

19,4

70,5

5,8

0.4

3,9

100

2018

15,4

65,8

11,5

0,5

6,8

100

2014

11,4

65,1

9,8


13,7

100

Tabel 2 Persentase populasi menurut jenis tempat pembuangan sampah

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan kepedulian terhadap sampah dalam sepuluh tahun terakhir yang dibuktikan dengan meningkatnya persentase desa dan kelurahan yang sebagian besar penduduknya membuang sampah di tempat sampah dan terjadi penurunan pada persentase pembuangan sampah di sungai/irigasi dan danau laut. Kendati demikian, fakta bahwa mayoritas desa dan kelurahan masih menimbun dan membakar sampah sebagai alternatif utama membuang sampah patut menjadi perhatian.

Sedangkan menurut survei GoodStats tentang seberapa sering masyarakat membuang sampah pada tempatnya (GoodStats, 2024) 48,9% dari total responden menjawab mereka selalu membuang sampah pada tempatnya, diikuti dengan responden yang menjawab tidak selalu membuang sampah pada tempatnya dengan 42,9% dari total responden. Hal ini dapat terjadi karena banyak faktor seperti kurangnya fasilitas tempat sampah di tempat umum, pengangkutan sampah yang belum optimal sehingga terjadi penumpukan, dan penggunaan barang sekali pakai seperti kantong plastik dan wadah sekali pakai.

Kesimpulan

Dalam 20 tahun sejak ditetapkannya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, dan meningkatkan infrastruktur, seperti penambahan truk sampah, gerobak, dan tempat penampungan sementara. Kesadaran masyarakat juga meningkat, terlihat dari penurunan pembuangan sampah di sungai dan saluran irigasi. Namun, tantangan besar masih ada. Mayoritas masyarakat di desa/kelurahan masih mengandalkan metode tidak ramah lingkungan seperti membakar atau menimbun sampah, dan sekitar 39,38% sampah nasional belum terkelola dengan baik. Kurangnya fasilitas tempat sampah dan pengangkutan yang belum optimal turut memperparah masalah ini.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat diperlukan. Edukasi tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus digencarkan, sementara infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah, seperti konversi sampah menjadi energi listrik, perlu ditingkatkan. Dengan upaya bersama, Indonesia dapat mencapai sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, mewujudkan visi bebas sampah di masa depan.


Sumber

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik lingkungan hidup indonesia 2024. Jakarta. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2014). Statistik lingkungan hidup indonesia 2014. Jakarta. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2005). Statistik lingkungan hidup indonesia 2005. Jakarta. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Potensi Desa indonesia 2024. Jakarta. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Potensi Desa indonesia 2021. Jakarta. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2018). Statistik Potensi Desa indonesia 2018. Jakarta. BPS Indonesia.

Badan Pusat Statistik. (2014). Statistik Potensi Desa indonesia 2014. Jakarta. BPS Indonesia.

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. (2024). CAPAIAN KINERJA PENGELOLAAN SAMPAH. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/ 

Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. (2024). Regulasi. Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/regulasi 

Yonatan, A.Z. (2024). Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah? GoodStats.

https://goodstats.id/article/survei-goodstats-benarkah-kesadaran-masyarakat-akan-isu-sampah-masih-rendah-U7WXA

Judul Informasi : Dua Puluh Tahun Hari Peduli Sampah Nasional: Apa Yang Berubah
Kategori : Blog
Fokus Isu : Lainnya
Viewers : 106
Materi terkait
Blog
Yazid Taufiqurrahman | 17 Jul 2025
Mengenal Konsep Zero Waste City yan ...
Blog
LIE MARIANI | 17 Jul 2025
Cara Hubungi Cs Ajaib
Blog
Dimas Hermawan | 17 Jul 2025
Dilema Penggunaan Piring Rotan terh ...
Blog
Dimas Hermawan | 17 Jul 2025
Hati-Hati dengan Sampah Beling
Blog
Dimas Hermawan | 17 Jul 2025
Ketika Hewan Jadi Pemulung Sampah
Blog
Dimas Hermawan | 17 Jul 2025
Bingung Gimana Caranya Buang Perabo ...
Blog
Yazid Taufiqurrahman | 17 Jul 2025
Beverage Waste: Jenis Food Waste ya ...
;