Urgensi Kebijakan Satu Data Indonesia pada Sektor Persampahan
Citra Pengelolaan Sampah Indonesia Di Mata Internasional
Permasalahan pengelolaan sampah Indonesia sudah menjadi perhatian publik internasional dimana Indonesia selalu berada di peringkat kedua di dunia. Yang pertama, berdasarkan Science Magazine (2015), Indonesia dinobatkan sebagai negara penyumbang sampah plastik lautan Informasi terhubung sebagai satu jejaring sistem informasi terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Tidak hanya sebagai penyumbang sampah plastik, menurut lansiran Economist Intelligence Unit (2017), Indonesia dinobatkan sebagai negara penyumbang sampah makanan terbanyak kedua di dunia setelah Arab Saudi, dimana rata-rata masyarakat Indonesia menghasilkan 300 kg sampah makanan per tahunnya. Jauh dari kedua riset tersebut, bencana yang terjadi di TPA Leuwigajah akibat buruknya pengelolaan sampah yang mengakibatkan 314 korban jiwa dan mengubur 71 rumah dan dua desa pada tahun 2005 silam. Menurut Geoenvironmental Disasters (2014), berdasarkan jumlah korban jiwa, longsornya TPA Leuwigajah menjadi bencana kedua terburuk di dunia setelah yang terjadi di Filipina yang menelan 200 korban jiwa.
Komitmen Pemerintah dalam Reformasi Pengelolaan Sampah Indonesia
Setelah bertahun-tahun permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia menjadi perhatian publik internasional, pemerintah Indonesia mendeklarasikan komitmen pembenahan sistem tata kelola sampah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Komitmen pertama ialah target yang disahkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025. Selain itu, khusus penanganan sampah plastik lautan, melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai 70% penanganan sampah plastik lautan pada tahun 2025.
Kondisi Sistem Informasi Persampahan Eksisting
Dalam upaya pencapaian kedua target tersebut, pengelolaan informasi persampahan sangat dibutuhkan yang dapat diakses secara transparan dan melibatkan partisipasi publik melalui sistem informasi terintegrasi. Meskipun pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem informasi pada sektor persampahan, akan tetapi sistem informasi eksisting masih bersifat sektoral, data yang dipublikasi tidak lengkap dan up-to-date, sumber data yang dihimpun masih didominasi oleh institusi pemerintah, dan bahkan tidak bersifat open access untuk publik. Hingga saat ini terdapat lima Kementerian/Lembaga yang memiliki sistem informasi yang berkaitan dengan sektor persampahan, Kementerian/Lembaga tersebut antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sipsn.menlhk.go.id), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (ciptakarya.pu.go.id/plp/simpersampahan/baseline), Kementerian Dalam Negeri (sipd.kemendagri.go.id), Kementerian Kesehatan (monev.stbm.kemkes.go.id), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (nawasis.org/portal).
Amanat Peraturan Perundang-Undangan terkait Kewajiban Informasi dan Sistem Informasi Persampahan
Padahal, informasi terkait persampahan merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun, amanat pada Peraturan Perundang-Undangan pada sektor persampahan, antara lain:
���Setiap orang berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah,��� Pasal 11 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008;
���Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan informasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,��� Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012;
���Strategi pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi:
e. pembentukan sistem informasi;
f. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;���
Selain itu, informasi publik yang terintegrasi dan transparan secara umum telah diatur pada Peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Amanat Peraturan Perundang-Undangan terkait Tanggungjawab Pemerintah dalam Menyediakan Informasi dan Sistem Informasi Persampahan
Adapun, tanggungjawab Kementerian/Lembaga dalam menyediakan informasi dan sistem informasi persampahan yang diamanatkan pada Peraturan Perundang-Undangan pada sektor persampahan, antara lain:
Pentingnya Platform Persampahan Terintegrasi dan Melibatkan Partisipasi Masyarakat
Sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan tersebut, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat mengembangkan platform persampahan yang terintegrasi sebagai impelementasi Kebijakan Satu Data Indonesia. Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang penting dalam penghimpunan informasi platform persampahan tersebut. Hal tersebut menjadi latar belakang pengembangan Bebas Sampah ID sebagai platform digital yang menstimulasikan gerakan partisipatif berbasis information and communication technology (ICT) untuk mendorong pengelolaan persampahan berdasarkan prinsip zero waste dan desentralisasi di Indonesia. Akan tetapi, informasi dari partisipasi masyarakat yang dihimpun oleh Bebas Sampah ID melalui skema urung data (crowdsource) membutuhkan pertukaran data (hyperlink) dengan platform persampahan yang dikembangkan oleh pemerintah agar dapat melengkapi data persampahan yang dimiliki oleh pemerintah.