Coral Oasis | BSID

Coral Oasis

LSM/Yayasan

Yayasan Coral Oasis (Coral Oasis Foundation) merupakan sebuah wadah yang terlahir atas prakarsa musyawarah dari kepengurusan Rubiah Tirta Divers (RTD) dan LSM Aceh Coral Conservation (ACC). Sejak dari pembentukan sampai berdirinya RTD dan LSM ACC selama ini telah banyak membantu sistem roda Pemerintahan Daerah yang berkonsern pada dunia penyelaman dan pemerhati ekosistem terumbu karang sekitar Pulau Weh (Sabang). Yayasan Coral Oasis merupakan sebuah wadah bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan Coral Oasis memfokuskan rencana kerjanya lebih terkonsentrasi pada kegiatan identifikasi potensi terumbu karang, kerusakan bawah laut serta memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelestarian dan perlindungan keaneka ragaman hayati pesisir pantai. Mengingat intensitas kegiatan tinggi dan memerlukan sebuah wadah yang dapat membantu/memfasilitasi dalam memperkuat pencapaian hasil dari yang diharapkan. Akhirnya Bapak Mahyiddin atau akrab disapa dengan Pak Dodent mendeklarasikan organisasi pada hari Kamis dan tercatat di Kota Sabang di kantor pejabat pembuat akta notaris Cut Ellya Ellyana, SH, Nomor Akta : 06 Tanggal 18 September 2008. Dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Asasi Manusia. Melalui pendekatan partisipatif, pengelolaan kawasan pesisir pantai dengan nilai-nilai budaya gampong (Village) diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekosistem sumber daya hayati seperti semula baik dilihat dari sisi ecology, ekonomi maupun sosial daerah setempat. VISI DAN MISI: 1. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan konservasi flora & fauna, keanekaragaman hayati serta pemanfaatan sumber daya alam kelautan dan hutan serta manusia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (doing respective activity with flora & fauna conservation, variety involve and also exploiting of oceaninc natural resources and forest and also human being to increase prosperity of local people). 2. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan penyelamatan, pelestarian, pengembangan, obyek wisata alam dan bahari. (doing respective activity with saving, continuation of, development of natural tourist place and maritime tourist place). TUJUAN : 1. Mendorong pengakuan hak masyarakat pesisir oleh negara. 2. Diakuinya peran kelembagaan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam di Aceh. 3. Mendorong keterlibatan masyarakat pesisir dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Aceh. 4. Masyarakat pesisir mengetahui potensi sumber daya alam yang dimiliki di wilayahnya. 5. Memberikan share informasi khususnya pesisir kelautan bagi pihak yang berkepentingan dengan melakukan seminar, lokakarya, diskusi, sarasehan dan work shop serta penelitian. 6. Mendorong kemandirian ekonomi di kelompok masyarakat pesisir.
  • Penangggung Jawab: Iskandar
  • Jabatan: Ketua Umum
  • Kontak: 82164143117
  • Email: coral.oasis@ymail.com