Untuk melakukan percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim DAS Citarum.
Judul Informasi: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daeran Aliran Sungai Citarum