Dalam sistem perkotaan, maka TPS 3R berperan sebagai infrastruktur dalam penanganan sampah. Jumlah, kapasitas, dan keberfungsiannya harus dipastikan, karena merupakan upaya untuk mengurangi kuantitas dan/atau karakteristik sampah yang masih harus diproses lebih lanjut pada TPA sampah, dimana pengurangan sampah dilakukan dari sumber sampah (wadah sampah di lokasi sumber sampah) ke wadah sampah yang ada di luar sumber sampah, sebelum dikumpulkan atau diangkut melalui sistem kota ke TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis institusi atau TPA sampah.
Dalam rangka memudahkan berbagai pihak dalam melaksanakan program pengurangan sampah tersebut, disusunlah suatu Tata Cara Penyelenggaraan Umum Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).
Judul Informasi: Petunjuk Teknis TPS3R
Penulis: Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR
Kategori: Panduan
Tahun Penerbit: 2017
Sumber Referensi: http://plpbm.pu.go.id/v2/assets/file/PetunjukTeknisTPS3R2017.pdf