Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 menjelaskan tentang pengelolaan limbah infeksiksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penangangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Judul Informasi: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dampak Penanganan Covid 19
Penulis: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori: Panduan
Tahun Penerbit: 2020
Sumber Referensi: https://www.persi.or.id/images/2020/data/materi_klhk.pdf