Menggagas epistemologi Fiqih Lingkungan Hidup memang amatlah penting. Namun untuk dapat Mengaplikasikan gagasan terkait, kita tentu membutuhkan sosialisasi yang efektif. Gagasan sosialisasi fiqih lingkungan melalui jalur tarbiyah (pendidikan) sebagaimana yang diupayakan penulis merupakan upaya yang patut diapresiasi, ini karena sampai hari ini Umat muslim Indonesia khususnya hanya menganggap bahwa persoalan sampah dan lingkungan hidup yang baik bukan merupakan domain dari agama. Konsekuensinya mereka tidak merasa memiliki tanggung jawab teologis ketika membuang sampah di sembarang tempat. Untuk itu upaya memperkenalkan Gagasan ini melalui kurikulum pendidikan amatlah sangat penting adanya.