Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan umum, penanganan sampah, penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, dan penutupan/rehabilitasi TPA.
Judul Informasi: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013
Penulis: Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Kategori: Regulasi
Tahun Penerbit: 2013
Sumber Referensi: http://ciptakarya.pu.go.id/plp/upload/peraturan/Permen_PU_No_3_Tahun_2013_-_Penyelenggaraan_PS_Persampahan.pdf