Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk:
a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan
b. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Judul Informasi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Penulis: Pemerintah Republik Indonesia
Kategori: Regulasi
Tahun Penerbit: 2012
Sumber Referensi: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5295/pp-no-81-tahun-2012